Kepala Pengamanan Tidak Tau Napi Lapas Narkotika Tanjungpinang, Barter Motor Curian dengan Narkoba

Kepala KPLP Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, Heri Aguswanto. (Foto: M.Ismail)

Tanjungpinang, MR – Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (Ka. KPLP) Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, Heri Aguswanto tidak mengetahui keterlibatan warga binaannya soal barter motor curian dengan narkoba.

Diketahui, dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berinisial TF (29) dan AT (30) yang telah ditangkap mengaku menjual tiga motor curian kepada dua Narapidana (Napi) Lapas Narkotika Tanjungpinang.

Dari pengakuan para tersangka, menjual dua motor curiannya dengan barter narkoba jenis sabu kepada dua Napi Lapas Narkotika Tanjungpinang.

Terkait hal tersebut, Heri Aguswanto mengatakan motor-motor yang dimaksud Polisi yang dijual ada hubungannya dengan keluarga Napi.

Namun, dirinya tidak mengetahui secara persis, apakah motor tersebut dibarter dengan sabu atau tidak.

“Untuk terkait barter narkoba, yang bersangkutan (Napi) tidak mengetahui, dan katanya hanya mengenalkan saja. Dan pihak Polisi juga bilang tidak ada keterlibatan,” ujar Heri, Selasa (21/3/2023).

Namun ditegaskan Heri, apabila terbukti, Agus menegaskan dia tidak segan-segan menindak Napi tersebut, sesuai SOP Lapas Narkotika Tanjungpinang.

“Tentu kita juga akan bersinergi dengan pihak kepolisian. Dan akan kita proses sesuai SOP disini,” ujarnya.

Napi Barter Motor Curian dengan Narkoba

Sebelumnya, Satreskrim Polresta Tanjungpinang telah mengamankan 9 unit sepeda motor, dari hasil penangkapan pelaku TF (29) dan AT (30).

9 motor itu antara lain, 3 unit Honda Scoopy, 3 unit Honda Beat, 1 unit Honda CRF, 1 unit Honda Blade, 1 dan 1 unit Yamaha Vega R.

Kanit Jatanras Satreskrim, Ipda Freddy Simanjuntak mengatak ada 3 unit motor yang dijual kepada dua warga binaan di Lapas Narkotika Tanjungpinang. Hal tersebut berdasarkan pengakuan pelaku.

“Sedang kita lidik. Karena ada 3 unit yang dijual di Lapas tersebut,” ujar Ipda Freddy.

Ipda Freddy menyampaikan, bahwa dua Napi Lapas Narkotika Tanjungpinang membeli 2 unit motor hasil curian, dengan membayar menggunakan narkoba jenis sabu.

“Dua warga binaan tersbeut membeli 2 unit motor hasil curian, dengan membayar menggunakan sabu. Sedangkan satu unit lagi dengan uang,” ujarnya.

Baca Berita Sebelumnya : Napi Barter Motor Curian dengan Narkoba di Lapas Narkotika Tanjungpinang

Penulis : M.Ismail

Editor : Rico Barino

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *