
Tanjungpinang, MR – Lebih dari 3 pekan menunggu, Satreskrim Polresta Tanjungpinang, Kepri hingga saat ini belum menerima hasil pengukuran lahan sengketa di Kampung Sidojasa, Kelurahan Batu IX, Tanjungpinang yang diduga dijadikan tempat praktik mafia tanah.
Pengukuran sudah dilakukan Rabu, (11/5/2022) yang lalu. Namun, sampat saat ini hasil pengukuran ini belum diserahkan BPN Tanjungpinang ke pihak Kepolisian.
Kanit Idik I Pidum Satreskrim Polres Tanjungpinang, Ipda Pradana Manurung mengatakan, Dokumen hasil pengukuran menjadi salah satu dokuemn penting untuk penyidik melakukan tahap gelar perkara dugaan kasus mafia tanah tersebut.
“Masih menunggu, dari BPN Gambarnya sudah tapi belum ditanda tangan pejabatnya. Jika sudah semua, pasti kami panggil dan minta menerangkan untuk bahan gelar perkara” ujar Ipda Manurung, Rabu (8/6/2022).
lebih lanjut Ipda Manurung mengatakan, Penyidik juga ingin secepatnya menggelar perkara untuk menuntaskan dugaan praktik mafia tanah ini.
“Kami juga ingin secepatnya menuntaskan, masih banyak perkara yang kami tangani,”Jelas Ipda Manururung.
Sebelumnya saat dilakukan pengukuran dilokasi lahan sengketa pada Rabu (11/5/2022) Ipda Manurung mengungkapkan, sudah 12 orang saksi yang sudah diperiksa dalam perkara dugaan mafia tanah di kampung Sidojasa tersebut.
“12 saksi, para pemilik lahan, RT RW, termasuk Lurah Batu IX dan Camat Tanjungpinang Timur. Nanti hasil pengkuruan dan keterangan saksi akan kita kaitkan untuk bahan melakukan gelar perkara,” ungkapnya.
Sementara itu, Koordinator Pengukuran BPN Tanjungpinang, Arif Yulianto menerangkan bahwa pihaknya akan mengolah dahulu data yang diperoleh dari pengukuran tersebut.
“Nanti coba kita olah data, kita lakukan pengolahan data dahulu setelah itu baru kita tahu hasilnya,” ujar Arif, Rabu (11/5/2022) lalu.
Penyidik Polres dan BPN Tanjungpinang Lakukan Pengukuran Lahan Sengketa
Sementara Andrizal selaku kuasa hukum Ahmad Sembiring, selaku pelapor dugaan mafia tanah tersebut mengatakan, lambatnya hasil pengukuran diserahkan kepada pihak polisi, membuat pihaknya kecewa. Bahkan pihak pelapor menduga BPN tidak profesional bekerja.
“Saat pengukuran kami sudah melihat kejanggalan, surat undangan diserahkan setelah selesai pengukuran, kemudian dalam surat tersebut terkesan ditumpangi kepentingan dengan menyebutkan pengukuran lahan atas nama Herman,” ujar Andrizal, Rabu (8/6/2022).Red











