
TANJUNGPINANG, MR – Satreskrim Polres Tanjungpinang membekuk dua terduga pelaku pencabulan yakni D (47) dan J (18) terhadap Bunga yang masih dibawah umur.
Kedua pelaku merupakan orang dekat korban, pelaku D merupakan orang tua angkat korban sedangkan J yang merupakan pacar korban.
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Efendri Ali mengatakan, pencabulan terhadap korban awalnya dilakukan oleh pacarnya dibulan Agustus lalu. Pelaku J merayu korban dan melakukan pencabulan agar tidak ada orang lain yang memiliki korban.
“Ada rayuan dari pacarnya,” katanya Senin (16/9).
Kasat menjelaskan, kemudian pada hari Selasa (20/8) D yang merupakan orang tua angkat koban juga memaksa melakukan pencabulan terhadap korban.
Pelaku D masuk ke dalam kamar yang melihat korban sedang tertidur. Pelaku memaksa untuk menyetubuhi korban namun gagal.
Dihari yang sama, ayah angkatnya kembali melakukan perbuatan kejinya. Korban sempat melakukan perlawanan dengan menendang D namun D menarik rambut dan menampar pipi sebelah kiri dengan tangan kanan kemudian memegang kepala korban dan mendorong ke arah dinding.
“Hingga perbuatan pencabulan pun terhadap anak angkatnya terjadi,” sebutnya.
Lebih kurang dua minggu setelah kejadian, korban memberanikan diri melaporkan kasus pencabulan yang menimpa dirinya ke pihak berwajib. Setelah melakukan penyelidikan, petugas langsung menangkap pelaku.
“Dari pemeriksaan korban, bahwa pacarnya juga telah melakukan pencabulan sehingga kami juga mengamankan pelaku J,” jelasnya.
Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 81 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana 5 hingga 15 tahun penjara.(red)












