Tanjungpinang, mejaredaksi – Pembebasan bersyarat (PB) mantan narpidana Nasrun resmi terancam dicabut setelah ia kembali berurusan dengan hukum. Pria tersebut ditangkap karena diduga membunuh sekaligus memutilasi istrinya sendiri, Harsalena (58), di rumah mereka di Perumahan Bintan Permata Indah, Jalan Ganet, Tanjungpinang, Rabu (25/2/2026) malam.
Kasus ini bukan kejahatan pertama Nasrun. Ia sebelumnya divonis 16 tahun penjara atas pembunuhan terhadap Supartini pada 2017 silam. Setelah menjalani sekitar delapan tahun masa hukuman, ia memperoleh pembebasan bersyarat pada Agustus 2025.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kepri, Aris Munandar, memastikan status PB tersebut otomatis dicabut. Menurutnya, pelanggaran hukum selama masa pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas) menjadi dasar kuat pencabutan hak tersebut.
“PB-nya pasti dicabut karena kembali melakukan tindak pidana. Ia akan menjalani sisa hukuman lama dan ditambah pidana baru sesuai putusan pengadilan nantinya,” tegas Aris, Jumat (27/2/2026).
Dari hasil penyelidikan sementara, Nasrun diduga memutilasi tubuh korban. Bagian kaki disebut dibuang di kawasan Kampung Bulang, sementara bagian tubuh lainnya disembunyikan di gudang rumah yang menjadi lokasi kejadian.
Usai kejadian, Nasrun sempat melarikan diri menggunakan sepeda motor ke wilayah Kabupaten Bintan. Namun pelariannya hanya berlangsung sekitar tiga jam sebelum akhirnya diringkus aparat kepolisian.
Berita terkait: Fakta Baru Suami Bunuh Istri di Ganet, Pelaku Sudah Rencanakan Aksi
Saat ini, polisi masih mendalami motif dan kronologi lengkap dugaan mutilasi tersebut. Kasus ini kembali menyorot efektivitas pengawasan terhadap narapidana yang memperoleh pembebasan bersyarat, terutama bagi pelaku residivis kasus berat.
Dengan pencabutan PB dan ancaman hukuman baru, Nasrun dipastikan menghadapi konsekuensi hukum berlapis yang bisa membuatnya kembali mendekam lama di balik jeruji besi.












