
Lingga, mejaredaksi – Polres Lingga menggelar upacara Hari Kesadaran Nasional yang diadakan pada Senin (18/3/2024) di Lapangan Upacara Tri Brata. Kegiatan tersebut menjadi momentum untuk melaksanakan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap satu anggota Polres Lingga.
Anggota Polres Lingga, Briptu Jedri Ade Lasvicka, harus diberhentikan dengan tidak hormat karena melanggar kode etik profesi Polri.
“Pemberhentian Tidak Dengan Hormat ini menegaskan komitmen Polri dalam menindak tegas pelanggaran tugas dan kewajiban sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolres Lingga, AKBP Robby Topan Manusiwa.
Kapolres berharap kasus pelanggaran tersebut menjadi yang terakhir, sambil mengajak seluruh personel untuk introspeksi diri dan menjalankan tugas secara profesional serta menjauhi pelanggaran etika dan hukum.
Sebelumnya, dalam amanat apel hari Kesadaran nasional, Kapolres Lingga, AKBP Robby Topan Manusiwa menekankan pentingnya semangat pengabdian dalam memupuk disiplin sebagai anggota Polri.
“Upacara Hari Kesadaran Nasional memiliki makna yang penting sebagai warisan semangat juang dan kedisiplinan dari para pejuang terdahulu, sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat,” ungkap Kapolres Lingga.
Kapolres juga mendorong soliditas antara personel Polres Lingga dan jajarannya.
“Mari kita saling merangkul dan mengingatkan satu sama lain. Personel Polres Lingga harus disiplin saat bertugas sebagai tauladan bagi masyarakat,” tambah AKBP Robby.
Penulis: Arifandy
Editor; Panca












