Pemberlakuan Tax Holiday Saat Pajak Minimum: Untung atau Buntung?

Tazkia Putri Aisyah, Department Ilmu Administrasi Fiskal, Fakultas Ilmu Administrasi, Universitas Indonesia

Jakarta– Bahlil Lahadalia, Menteri Investasi dan Kepala BKPM, menentang sikap Menteri Keuangan Sri Mulyani tentang pemberlakuan pajak minimum global (GMT) 15 %.

Di tengah upaya pemerintah Indonesia untuk mencapai pertumbuhan ekonomi yang lebih baik dengan menarik investasi asing, kebijakan pemberlakuan tax holiday saat pajak minimum menjadi sorotan. Tax holiday yang seharusnya pada pemberlakuannya menjadi insentif bagi perusahaan baru menjadi dikaitkan dengan pemberlakuan adanya pajak minimum, sehingga menyebabkan adanya paradoks baru yang muncul.

Adanya konsep hilirisasi atas pertumbuhan investasi di Indonesia  seharusnya didukung oleh pemerintah dengan pemberlakuan beragam fasilitas.

Fasilitas tersebut yakni dengan pemberlakuan adanya tax holiday. Pemberlakuan tax holiday sendiri berupa kebijakan atas pembebasan pengenaan Pajak Penghasilan Badan (PPh Badan) selama jangka waktu yang telah ditentukan.

Hal tersebut secara langsung diatur berdasarkan UU No. 25 Tahun 2007 pada pasal 18 ayat 7, dan lebih lanjut dibahas dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 130/PMK.011/2011 s.t.d.t.d PMK 130/PMK.010/2020. Atas ketentuan tersebut, pemberlakuan tax holiday ini diberikan paling lama dalam jangka waktu 20 tahun dan paling singkat 5 tahun, sejak dimulainya produksi komersial.

Atas ketentuan fasilitas tersebut, ketika digabungkan dengan pemberlakuan pajak minimum menjadi salah satu penghambat adanya hilirisasi investasi di Indonesia. Penerapan pajak minimum apabila diberlakukan pada saat tax holiday pengenaan pemajakannya berdasarkan subjek pajak investasi tersebut. Hal itu mengakibatkan kurangnya penarik investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia.

Berdasarkan hal tersebut (OECD) Organisation for Economic Co-operation and Development telah mendeklarasikan ketentuan terkait untuk Kepresidenan G20 Indonesia, yakni berupa penerapan kedua pilar yang bertujuan mengatasi tantangan pajak yang timbul dari digitalisasi dan globalisasi ekonomi.

Pada poin pilar yang kedua berupa penerapan global tax minimum yang ditentukan sebesar 15% untuk perusahaan multinasional, tetapi selama tax holiday mengalami penurunan tarif dibawah 15% berlaku aturan subjek pajak untuk royalti, bunga, dan pembayaran pihak terkait lainnya yang dikenakan pajak pada tingkat nominal 9%.

Dengan ini ketentuan pemberlakuan insentif investasi tidak sesuai apabila diterapkan pada saat tarif pajak minimum. Karena atas pemberlakuan pada saat pajak minimum memiliki tujuan untuk pendistribusian hak pajak yang lebih adil dengan tarif yang telah ditentukan.

Berdasarkan data statistik, kebijakan tax holiday ternyata berhasil menarik minat sejumlah besar investor asing untuk melakukan investasi besar-besaran di Indonesia. Hal ini tercermin dari peningkatan jumlah investasi asing langsung atau investasi domestik yang mengalir ke Indonesia dari tahun ke tahun.

Dampak dari kebijakan ini terbukti positif bagi ekonomi Indonesia dengan meningkatkan tingkat pekerjaan dan kontribusi pajak penghasilan terhadap pendapatan karyawan. Selain itu, sektor usaha kecil dan menengah (UKM) juga mengalami pertumbuhan yang lebih banyak, terkait dengan investasi asing langsung (FDI) atau penanaman modal dalam negeri (PMDN). (Pohan, 2018, hal 282).

Akan tetapi, dengan kebijakan the two pillar solution yang ditetapkan dalam BEPS Project oleh negara-negara yang tergabung dalam G20 atau OECD Inclusive Framework on BEPS, pemberlakuan fasilitas tax holiday nantinya akan terancam.

Terdiri atas dua pilar, pilar kedua dalam The two pillar solution merupakan rencana kebijakan GloBe (Global Anti-Base Erosion Rules) dan STTR (Subject to Tax Rules). Pada pilar dua ini terdapat kebijakan tentang solusi agar dapat mengurangi kompetisi pajak dengan memberlakukan tarif pajak minimum sebesar 15%.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *