
Batam, mejaredaksi – Polda Kepulauan Riau (Kepri) menunjukkan komitmen kuat dalam upaya Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) dengan mengungkap 6 kasus narkoba selama periode bulan Mei 2024.
Dalam operasi ini, 14 tersangka berhasil diamankan, terdiri dari 13 pria dan 1 wanita.
Prestasi Ditresnarkoba Polda Kepri tersebut disampaikan Wakapolda Kepri Brigjen Pol Asep Safrudin pada konferensi pers yang digelar di Lobby Mapolda Kepri, Kamis (6/6/2024).
“Keberhasilan ini mencerminkan komitmen kuat Polda Kepri dalam memberantas narkotika,” ujar Brigjen Asep Safrudin.
Dalam pengungkapan kasus ini, Polda Kepri berhasil menyita berbagai jenis narkoba, antara lain 4.680 gram sabu, 35,306 liter sabu cair, 2.900,61 gram ganja kering, dan 150 butir Happy Five. Barang bukti ini jika beredar, dapat merusak 479.150 orang.
“Pengungkapan ini menegaskan keseriusan Polda Kepri dalam upaya P4GN di wilayah Kepulauan Riau,” tambah Brigjen Asep Safrudin.
Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Dony Alexander mengungkapkan bahwa salah satu kasus yang menjadi sorotan publik adalah penggerebekan pabrik pembuatan sabu cair.
“Keberhasilan ini tidak hanya menunjukkan komitmen kuat Polda Kepri dalam memberantas narkoba, tetapi juga memberikan rasa aman kepada masyarakat Kepulauan Riau,” jelasnya.
Para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2), Pasal 112 Ayat (2), dan Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang dapat dikenakan hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara 5 hingga 20 tahun.
Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dibakar untuk Happy Five, sabu, dan ganja kering, serta sabu cair dimasukkan ke dalam air panas dan dibuang ke toilet.
Terakhir Kombes Dony Alexander mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba dan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika.
“Dengan kerjasama erat antara masyarakat dan aparat penegak hukum, diharapkan wilayah Kepulauan Riau dapat terbebas dari ancaman narkotika,” tutupnya.
Rilis/ Editr: Panca









