
TANJUNGPINANG, MR – Satreskrim Polres Tanjungpinang menetapkan KS (40) sebagai tersangka yang melakukan penganiayaan terhadap dua orang balita di Tanjungpinang.
Kasat satreskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Parindra mengatakan, kasus penganiayaan yang diduga dilakukan oleh seorang pengasuh anak, telah ditetapkan tersangka dan proses penyidikan kasusnya masih berjalan sampai saat ini.
Tersangka melakukan penganiayaan dengan cara, pada saat tersangka ingin memberikan makanan kepada anak berumur 4 tahun dengan cara disuap dengan keras dan kencang.
Sedangkan yang berumur 3 bulan di beri susu dengan cara menggucangkan kepala balita secara tidak manusiawi .
“Perbuatan tersangka terekam CCTV yang ada dirumah korban,” katanya.
Lanjutnya, perbuatan tersangka melanggar pasal 80 ayat 1 undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang – undang nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tetang perlindungan anak.
“Karena penganiayaan ringan, tersangka wajib lapor ke Satreskrim Polres Tanjungpinang,” pungkasnya. (red)






