
Batam, MR – Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri N, telah mengeluarkan himbauan kepada masyarakat yang aktif menggunakan media sosial untuk lebih berhati-hati dalam menerima dan menyebarkan berita.
Hal ini berkaitan dengan meningkatnya penyebaran berita palsu atau hoax yang terjadi di media sosial.
Beberapa berita hoax telah beredar di berbagai platform media online dan media sosial. Salah satu di antaranya adalah klaim bahwa warga Rempang tidak menerima hak-hak mereka setelah melakukan pergeseran mandiri.
Selain itu, ada juga kabar tentang pengusiran warga Rempang yang menerima bantuan sembako, serta pemberitaan terkait kendala yang dialami oleh advokat ketika hendak menemui tersangka yang ditahan.
Kapolresta Barelang menyatakan bahwa semua berita tersebut tidak benar atau Hoax. Salah satunya, Syarifah yang menyebarkan berita bohong tersebut sudah memberikan klarifikasi bahwa apa yang disampaikan itu tidak benar.
“Kemudian Sarina warga Pasir Panjang yang pindah secara mandiri membantah berita hoax tersebut bahwa BP Batam telah memenuhi hak haknya setelah pergeseran mandiri,” ujarnya.
Dan terkait pemberitaan mengenai adanya kendala dalam menjenguk tahanan itu tidak benar, apabila ingin menjenguk tahan harus sesuai prosedur jadwal menjenguk tahanan.
Kombes Pol Nugroho menghimbau berulang kali kepada masyarakat Kota Batam agar tidak mudah terprovokasi dan menyebarkan berita yang belum tentu kebenarannya.
Sudah di ingatkan berulang kali bahwa apabila menyebar berita hoax dapat di kenakan pidana UU ITE yakni Undang-undang (UU) No. 19 Tahun 2016 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah)
“Untuk itu bijaklah bermedia sosial, saya harap masyarakat dapat bermedia sosial dengan baik, karena akan saya tindak tegas pelaku penyebar berita hoax,” pungkasnya.
Penulis/Editor: Rico












