
Kamrimun, mejaredaksi – Polres karimun, Kepulauan Riau memusnahkan narkoba jenis sabu temuan warga seberat 2,036 kilogram. Pemusnahan berlangsung di Halaman Polres Karimun, Selasa (21/11/2023).
Barang haram senilai miliaran rupiah itu dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam air panas kemudian dibuang ke saluran pembuangan air.
Sabu 2,036 kilogram ini, ditemukan oleh dua nelayan dalam sebuah perahu terapung di perairan Takong Hiu pada 16 Oktober 2023.
Sabu tersebut dikemas dalam dua paket kemasan plastik teh cina merek Guanyinwang, masing-masing berat 1051 gram dan 1050 gram.
“Saksi yang menemukan barang bukti ini ada dua orang warga nelayan, yang kemudian dilaporkan ke babinsa dan bhabinkamtibmas,” kata Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus.
Sebelum dimusnahkan, petugas menyisihkan 32,41 gram dan 32,40 gram dari dua paket untuk pemeriksaan laboratorium.
“Hasil labfor menyatakan positif mengandung methamphetamin,” jelas Fadli.
Fadli menambahkan, pihaknya masih terus melakukan pengembangan untuk mengetahui siapa pemilik dari sabu temuan itu.
“Anggota di lapangan juga masih berkoordinasi dengan pihak kodim maupun tokoh masyarakat di pongkar. Tim juga sudah disusun dari Intelkam dan Satres Narkoba,” tambahnya.
Acara pemusnahan dihadiri Dandim 0317/TBK, Kajari Karimun, Kepala Pengadilan Negeri Karimun, Kepala BNN dan tokoh masyarakat.
Penulis: Putra
Editor: Panca












