Polresta Tanjungpinang Musnahkan Belasan Karung Pakaian dan Sepatu Bekas Impor

Polresta Tanjungpinang musnahkan pakaian dan sepatu bekas impor, di TPA, Ganet, Tanjungpinang, Kamis (30/3/23). (Foto: Ismail)

Tanjungpinang, MR – Polresta Tanjungpinang memusnahkan 17 koli (karung) pakaian dan sepatu bekas impor dengan cara dibakar di Tempat Pembuangan Akhir (TPA), Tanjungpinang, Kamis (30/3/23).

17 koli balpres ini diamankan Polisi dari sebuah truk, yang melintas di Jalan Kilometer 14 Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau, pada Jum’at (24/3/2023) yang lalu.

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. H. Ompusunggu, mengatakan, belasan koli pakaian dan sepatu bekas ini dimusnahkan oleh pemiliknya langsung di TPA, Ganet.

“Pemilik membuat surat pernyataan, untuk memusnahkan balpres ini. Jadi secara sukarela, Polresta hanya mengawasi saja,” ujarnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, lanjutnya barang bekas impor tersebut berasal dari Kota Batam. Sementara pemiliknya, adalah pengusaha online shop asal Bengkong, Tiban dan Batam Center.

Selain itu, pengungkapan perkara ini merupakan atensi Presiden RI. Dikarenakan barang bekas import ini dapat mematikan UMKM produksi dalam negeri.

“Kita juga merangkul masyarakat tidak diam jika ada hal seperti ini. Tangkapan ini juga berdasarkan informasi dari masyarakat,” ujarnya kembali.

Pelaksanaan pemusnahan ini sebagai respon dan salah satu tanggungjawab Polri berdasarkan aturan yang ditetapkan Kementrian Perdagangan atas semakin maraknya perdagangan pakaian, tas, sepatu bekas impor yang tidak sesuai dengan ketentuan.

“Hal ini merupakan tindak lanjut pengawasan terhadap perdagangan dan impor pakaian bekas, yang kami lakukan secara berkelanjutan,” sebutnya.

Polresta Tanjungpinang berkomitmen, akan terus mengawasi jalur masuk maupun jalur keluar serta peredaran barang impor bekas di wilayah hukum Tanjungpinang.

Penulis : M.Ismail

Editor : Rico Barino

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *