Reklame Tak Berizin di Jalan Bandara RHF Tanjungpinang Disegel Satpol PP

Tanjungpinang, mejaredaksi – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang menyegel sebuah papan reklame yang baru dibangun di kawasan Jalan menuju Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF). Penyegelan menggunakan garis PPNS Satpol PP dilakukan karena reklame tersebut tidak memiliki izin resmi.

PPNS Satpol PP Tanjungpinang, Yusri mengatakan, papan reklame tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2001 yang mengatur tata cara perizinan dan lokasi pemasangan reklame.

“Pembangunan reklame harus mengikuti aturan yang sudah ditetapkan pemerintah. Jika tidak sesuai spesifikasi, maka kami hentikan sementara agar pemilik mengurus izinnya,” ujar Yusri, Kamis (27/2/2025).

Selain persoalan izin, standar keamanan dan estetika kota juga menjadi pertimbangan utama dalam penertiban reklame ilegal. Apalagi, lokasi pemasangan berada di kawasan strategis yang menjadi gerbang utama menuju Kota Tanjungpinang.

“Jika dibangun sembarangan, terutama di daerah vital, reklame bisa merusak estetika kota dan berpotensi membahayakan masyarakat,” tambahnya.

Lebih lanjut, Yusri mengungkapkan bahwa masih banyak papan reklame tanpa izin di Tanjungpinang. Namun, tidak semuanya bisa langsung dibongkar karena keterbatasan anggaran dan regulasi.

Selain reklame, Satpol PP juga menertibkan bangunan ilegal lainnya, termasuk tower telekomunikasi yang berdiri tanpa izin. Saat ini, terdapat empat kasus tower yang masih dalam proses penertiban, sementara beberapa lainnya telah selesai ditindak.

“Pemilik bangunan diberi waktu 30 hari untuk membongkar sendiri. Jika tidak, pemerintah akan melakukan pembongkaran paksa,” tegas Yusri.

Satpol PP Tanjungpinang mengimbau para pelaku usaha untuk mematuhi regulasi sebelum membangun papan reklame atau bangunan lainnya demi menjaga ketertiban dan keindahan kota.

Penulis: Ismail     |      Editor: Andri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed