Remaja Pengendara Sepeda Motor Jadi Tersangka usai Tabrak Pejalan Kaki

Kendaraan yang Digunakan Tersangka saat Menabrak Pejalan Kaki (Ismail)

Tanjungpinang, mejaredaksi – Seorang remaja pria berinisial MF (15) menjadi tersangka, usai menabrak seorang pejalan kaki menggunakan sepeda motornya.

Korban berinisial F (67) dinyatakan tewas Senin (18/12) kemarin, usai dirawat beberapa hari di Rumah Sakit yang ada di Kot Batam.

Kanit Gakkum Satlantas Polresta Tanjungpinang AKP Syaiful Amri menyampaikan, MF ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyelidikan.

“Sudah (tersangka), kejadiannya sudah jelas. Alat bukti juga sudah cukup,” ujar AKP Syaiful, Selasa (19/12).

Akibatnya, tersangka MF terancam Pasal 311 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan terancam pidana 12 tahun penjara.

“Karena masih bawah umur, tersangka tidak ditahan. Orang tuanya jadi jaminan,” ungkapnya.

Sebelumnya, kata Syaiful, kejadian ini terjadi pada Kamis, 14 Desember yang lalu di Jalan Pos, tepatnya didepan Bintan Mall Tanjungpinang.

Kala itu, tersangka yang mengendarai sepeda motor jenis Jupiter Z. Saat di lokasi kejadian, pelaku melakukan aksi standing motor, atau mengangkat ban depan.

Saat mengangkat ban depan, motor pelaku hilang kendali dan terjatuh, lalu terseret dan menabrak korban yang sedang berjalan kaki di bahu jalan.

“Dan membuat korban cedera serius, serta meninggal dunia usai dirawat. Untuk penyebab kematian kita menunggu hasil visum. Dari kasat mata mengalami patah tulang dan gegar otak,” pungkasnya.

Penulis: Ismail
Editor: Syaiful

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *