Bintan, mejaredaksi – Unit Reskrim Polsek Bintan Timur berhasil membongkar kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang meresahkan warga di sejumlah titik di Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan. Dua pelaku berinisial APS dan FDA berhasil diamankan beserta barang bukti hasil kejahatan.
Kapolsek Bintan Timur AKP Aang Setiawan melalui Kanit Reskrim Iptu Yofi mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari korban bernama Sri Widanarti terkait pencurian yang terjadi di kawasan Jalan Nusantara Km 24, Kampung Budi Mulya, Kecamatan Bintan Timur, pada 16 April 2026.
“Setelah menerima laporan, anggota melakukan penyelidikan, pengumpulan informasi serta profiling terhadap pelaku hingga berhasil mengidentifikasi dua orang terduga pelaku,” ujar Iptu Yofi, Jumat (8/5/2026).
Pelaku FDA lebih dulu ditangkap pada Kamis (7/5/2026) sekitar pukul 15.30 WIB di rumahnya di Kampung Sungai Datok, Kelurahan Kijang Kota. Selang satu jam kemudian, polisi kembali mengamankan APS di Kampung Sungai Enam Laut, Kelurahan Sungai Enam, Kecamatan Bintan Timur.
Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku telah melakukan aksi pencurian sebanyak lima kali di sejumlah lokasi berbeda. Beberapa lokasi yang menjadi sasaran di antaranya Kampung Budi Mulya, Kampung Keke, Kolong Enam, Jalan Semen Tokojo hingga Jalan Barek Motor.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa beberapa unit handphone berbagai merek, kartu identitas, kartu Indonesia Sehat, kartu ID perusahaan serta kotak handphone yang diduga hasil tindak pidana.
Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polsek Bintan Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.












