Satgas TPPO Polda Kepri Berhasil Selamatkan 65 Korban PMI Ilegal Dalam 14 Kasus

Satgas TPPO Polda Kepri berhasil mengungkap 14 kasus Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal. (Foto: Humas Polda Kepri)

Batam, MR – Satuan Tugas Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (Satgas TPPO) Polda Kepri berhasil mengungkap 14 kasus dengan menggagalkan 65 korban calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal.

Pengungkapan tersebut selama 5 hingga 15 Juni 2023, yang menyelamatkan puluhan korban yang akan diberangkatkan keluar negeri dengan tujuan negara yaitu Malaysia, Singapura dan Kamboja.

Waka Satgas TPPO 1 Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol. Adip Rojikan, mengatakan pihaknya berhasil menyelamatkan 65 korban yang terdiri dari 45 orang laki-laki dan 20 orang perempuan.

“Para korban ini, berasal dari beberapa daerah yaitu Jawa, Palembang, Bengkulu, NTB, Lampung, Aceh, Medan dan Batam,” terangnya.

Sedangkan untuk para pelaku merekrut para korbannya dari daerah asal, menyiapkan tiket perjalanan, memberikan fasilitas penampungan, dan memberangkatkan calon pekerja melalui pelabuhan resmi dan tidak resmi.

“Untuk jalur resmi korban sudah memiliki paspor, namun tidak dilengkapi dengan dokumen,” ujarnya.

Kelengkapan dokumen tersebut, kata Kombes Pol. Adip, tidak dilengkapi dengan persyaratan sesuai UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, yakni berusia minimal 18 tahun, memiliki kompetensi, sehat jasmani-rohani, terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan jaminan sosial, serta memiliki dokumen lengkap.

Dokumen lengkap yaitu surat keterangan status perkawinan, surat keterangan izin suami/istri, surat kompetensi kerja, surat keterangan sehat, paspor, visa kerja, perjanjian penempatan pekerja, dan perjanjian kerja.

“Untuk pelaku yang menggunakan jalur tikus, mereka berperan sebagai koordinator pengiriman, penjemputan, memberikan penampungan sementara kepada para korban selama di Batam, lalu menyiapkan transportasi seperti mobil dan boat pancung untuk memberangkatkan korbananya melalui pelabuhan tikus,” ujarnya.

Dengan demikian, Polda Kepri telah menetapkan 22 orang tersangka dalam kasus ini. Para tersangka dikenakan pasal tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Penulis/Editor : Rico Barino

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *