
Tanjungpinang, MR – Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang berhasil menangkap AY (19), pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pada Senin (25/9/2023).
Tersangka AY dilumpuhkan dengan satu tembakan yang mengenai kakinya, karena melawan saat akan ditangkap.
Kasat reskrim Polresta Tanjungpianng, AKP Muhammad Dharma Ardiyaniki mengatakan, dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan 3 unit sepeda motor. 2 unit sepeda motor curian dan 1 unit sepeda motor yang digunaka pelaku.
“Pelaku sudah beraksi di dua TKP yang ada di Tanjungpinang, 23 September di Jalan Delima, dan besoknya Perumahan Hang Tuah,” ujar AKP Ardiyaniki, Kamis (28/9/2023).
Penangkapan AY berawal dari informasi bahwa ada seorang pria menggunakan kendaraan yang mirip dengan motor korban yang dilaporkan hilnag.
“Pelaku berhasil ditangkap di kawasan Bintan Plaza,” sebut Kasat.
Salah satu modus yang digunakan AY dengan cara meminta pertolongan dari korban. Saat dibantu AY malah membawa kabur motor korban.
“Di jalan Delima modisnya minta tolong, sedangkan di Perumahan Hang Tuah dengan merusak lobang kunci kontak kendaraan yang sedang diparkir,” jelas Kasat.
Atas perbuatannya, AY terancam hukuman pidana penjara selama 5 tahun berdasarkan Pasal 362 KUHP. tentang pencurian.
Penulis: Ismail
Editor: Panca






