Tanjungpinang, mejaredaksi – Persidangan perkara dugaan korupsi pembangunan jembatan penghubung Laboh di Kabupaten Lingga kembali memunculkan perdebatan. Kali ini, kuasa hukum terdakwa Yulizar menyoroti keterangan saksi ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang yang digelar Rabu (11/3/2026), JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga menghadirkan seorang saksi ahli kuantitas dari Politeknik Negeri Lhokseumawe, Aceh. Namun pihak kuasa hukum menilai laporan ahli tersebut tidak sepenuhnya menggambarkan kondisi pekerjaan di lapangan.
Kuasa hukum Yulizar, Rian Hidayat, menyebut terdapat sejumlah kekeliruan dalam laporan pemeriksaan yang dipaparkan di persidangan. Ia menilai beberapa volume pekerjaan yang telah dilakukan di lapangan tidak dimasukkan dalam perhitungan.
“Sehingga kita menilai volume pekerjaan yang tercatat dalam laporan menjadi berkurang,” kata Rian, Kamis (12/3/2026).
Menurutnya, dokumen hasil pengecekan fisik yang digunakan sebagai dasar laporan ahli tidak dapat dijadikan acuan utama. Pasalnya, metode penghitungan dinilai tidak sesuai dengan kondisi pekerjaan sebenarnya.
Ia menjelaskan bahwa pengukuran dalam laporan ahli hanya dilakukan pada bagian bangunan yang terlihat di permukaan. Sementara bagian pondasi, yang merupakan komponen penting dalam konstruksi, tidak dihitung dalam laporan tersebut.
Selain itu, metode penghitungan pasangan batu hingga pekerjaan box culvert juga dinilai tidak mengikuti standar pengukuran yang semestinya. Pihaknya bahkan mempertanyakan metode pengujian mutu beton yang digunakan oleh saksi ahli tersebut.
“Sehingga kita mempertanyakan metode pengujian mutu beton yang digunakan oleh ahli ini,” tegasnya.
Dalam perkara ini, Kejari Lingga telah menetapkan empat tersangka, yakni Wahyudi Pratama selaku Direktur CV Firman Jaya sebagai kontraktor pelaksana proyek, Diky sebagai pelaksana lapangan, Yulizar selaku Direktur PT Bentan Sondong yang bertindak sebagai konsultan pengawas, serta Jeki Amanda sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Proyek pembangunan jembatan penghubung Laboh yang berlangsung sejak 2022 hingga 2024 tersebut memiliki nilai anggaran sekitar Rp8,3 miliar. Berdasarkan hasil audit BPKP, proyek ini diduga menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp738 juta.
Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 serta Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.











