Jakarta, mejaredaksi – Dalam upaya memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terkait penyelenggaraan perizinan di daerah, Jaksa Agung Republik Indonesia menandatangani Nota Kesepahaman bersama sejumlah lembaga strategis.
Acara berlangsung di Kementerian Dalam Negerri Jakarta, Selasa (4/2/2025) melibatkan Kementerian Dalam Negeri, Polri, KPK, dan Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (BAPPISUS), di Kementerian Dalam Negeri.
Jaksa Agung menegaskan pentingnya perizinan sebagai instrumen vital dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Perizinan tidak hanya memberikan kepastian hukum dan mendukung pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan investasi, tetapi juga langkah strategis untuk meminimalisir korupsi, kolusi, dan nepotisme,” ujarnya dalam sambutan.
Hingga kini, permasalahan perizinan di daerah masih diwarnai tumpang tindih peraturan serta proses yang berbelit. Melalui Nota Kesepahaman ini, seluruh pihak berkomitmen meningkatkan pengawasan agar perizinan sesuai peraturan, meminimalisir potensi korupsi, serta menjamin kepastian hukum bagi masyarakat dan investor.
“Sinergi lintas lembaga ini merupakan langkah nyata menciptakan sistem perizinan yang lebih transparan, akuntabel, dan berkeadilan,” tambah Jaksa Agung.
Ia juga mengimbau jajaran Kejaksaan, mulai dari Kejaksaan Tinggi hingga Cabang Kejaksaan Negeri, untuk proaktif mendukung pelaksanaan nota tersebut dengan memberikan pengawasan serta mencegah penyimpangan dalam proses perizinan.
Melalui kerja sama ini, diharapkan tercipta iklim investasi yang kondusif, meningkatnya daya saing daerah, serta pelayanan publik yang optimal.
“Saya mengajak seluruh pihak terkait untuk melaksanakan nota kesepahaman ini dengan penuh tanggung jawab demi kesejahteraan masyarakat,” pungkas Jaksa Agung.
Editor: Panca








