Jakarta, mejaredaksi – Pengusutan dugaan kejahatan finansial berkedok investasi syariah yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI) memasuki babak baru. Aparat dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kini mengalihkan fokus pada peran kunci pendiri perusahaan dalam skema yang diduga merugikan masyarakat luas.
Per 1 April 2026, penyidik resmi menetapkan pria berinisial AS mantan direktur sekaligus pendiri PT DSI periode 2018–2024 sebagai tersangka. Penetapan ini dilakukan setelah polisi mengantongi setidaknya dua alat bukti sah.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, menyebut AS diduga terlibat dalam praktik penggelapan, penipuan, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) melalui proyek-proyek fiktif yang ditawarkan kepada publik.
“Tersangka AS diduga memanfaatkan skema pendanaan berbasis proyek yang tidak pernah ada untuk menghimpun dana masyarakat,” ujarnya.
Sebagai langkah pencegahan, polisi telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memberlakukan pencegahan ke luar negeri terhadap AS selama enam bulan sejak 22 Maret 2026. Pemeriksaan intensif terhadap tersangka dijadwalkan berlangsung pada 8 April 2026.
Menariknya, penyidikan juga merambah ke ranah publik figur. Pasangan selebritas Dude Herlino dan Alyssa Soebandono turut dipanggil sebagai saksi. Keduanya diketahui pernah menjadi brand ambassador dalam promosi PT DSI.
Di sisi lain, Bareskrim menegaskan bahwa penanganan perkara tidak hanya berorientasi pada penindakan hukum, tetapi juga pemulihan kerugian korban. Bersama PPATK dan Jaksa Penuntut Umum, polisi tengah melakukan pelacakan aset untuk disita dan dikembalikan kepada korban.
Mulai 1 April 2026, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga telah membuka kanal pengaduan bagi masyarakat terdampak untuk mengajukan restitusi.












