Tanjungpinang, mejaredaksi – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang mengambil langkah tegas terhadap dua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak disiplin, dengan memberikan sanksi akibat sering bolos kerja.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tanjungpinang, Achmad Nur Fatah, menjelaskan bahwa kedua pegawai ini dijatuhi sanksi berupa penundaan kenaikan golongan dan gaji berkala selama satu tahun.
“Keputusan ini diambil untuk menegakkan disiplin dan memastikan ASN menjalankan tugasnya sebagai abdi negara dengan baik,” ungkap Fatah pada Rabu (23/10/2024).
“Setelah melakukan perbaikan dalam kehadiran, ASN tersebut berpeluang untuk kembali ke status normal,” tambah Fatah..
Menurut Fatah, alasan ketidakhadiran kedua ASN tersebut bervariasi, mulai dari mencari pekerjaan sampingan hingga masalah pribadi.
“Ada yang tidak masuk kerja karena ada kerja lain, sementara yang lainnya murni karena malas. Kami berharap sanksi ini menjadi efek jera agar mereka tidak mengulangi kesalahan,” tegasnya.
BKPSDM juga memantau satu ASN lainnya yang saat ini berurusan dengan hukum akibat penyalahgunaan narkoba. ASN tersebut sudah menerima sanksi berupa pemberhentian sementara, meskipun tetap memperoleh gaji dalam persentase yang tidak penuh.
“Kami masih menunggu keputusan pengadilan untuk menentukan langkah selanjutnya. Jika vonis penjara lebih dari dua tahun, pemecatan otomatis akan dilakukan,” jelas Fatah.
Penulis: Ismail | Editor: Andri












