HukrimKarimun

Penyidik Kejari Geledah Kantor Dispora dan BPKAD Karimun

Karimun
Penggeledahan dilakukan penyidik Kejari Karimun di Dinas Dispora, Senin (15/1/2024). (Foto: Putra)

Karimun, Mejaredaksi – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun, Senin (15/1/2024) sore menggeledah Kantor Dinas Pemuda Olahraga (Dispora) dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Penggeledahan sebagai lanjutan dugaan korupsi dana hibah Komisi Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Karimun tahun anggaran 2022 yang ditangani Kejari Karimun. Dua tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus ini, takni RO dan M.

RO merupakan Bendahara KONI Kabupaten Karimun sekaligus ASN yang bertugas di BPKAD. Sementara M adalah pembantu administrasi bendahara KONI Kabupaten Karimun.

Sebelumnya, penyidik Seksi Pidana Khusus Kejari Karimun terlebih dahulu mendatangi rumah RO dan Sekretariat KONI Kabupaten Karimun.

Kasi Pidsus Kejari Karimun, Gustian Juanda Putra mengatakan, penggeledahan dilakukan di empat lokasi, yaitu rumah tersangka RO, Sekretariat KONI, BPKAD dan Dispora.

Sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan kasus korupsi tampak disita penyidik, di antaranya dokumen, komputer, laptop dan printer.

“Ada dokumen, komputer, laptop dan beberapa barang lainnya,” ucap Gustian.

Penyitaan dilakukan dia sebut untuk mempersiapkan alat bukti di persidangan.

“Dokumennya ada penjabaran, proposal, SK dan ada beberapa dokumen lain yang masuk ke bundel-bundel perkara,” sebut dia.

Sebelumnya Kejari Karimun telah menetapkan dua orang tersangka pada perkara dugaan korupsi dana hibah KONI Kabupaten Karimun tahun anggaran 2022, Kamis 11 Januari 2024.

Dana hibah yang diduga dikorupsi kedua tersangka bersumber dari APBD senilai Rp 3,4 miliar. Sementara potensi kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp 433 juta. (*)

Penulis: Putra
Editor: Andri

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close