Hukrim

Jatanras Polres Tanjungpinang Tangkap Tiga Pelaku Pencurian

TANJUNGPINANG,MR – Jatanras Satreskrim Polres Tanjungpinang meringkus tiga terduga pelaku pencurian yakni RP (19) MA (17) dan MT (15) diketahui telah membobol sebuah gudang di Jalan Gatot Subroto Batu 5 Tanjungpinang.

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Parindra mengatakan, pencurian diketahui pekerja gudang, Rabu (18/11/2020) sekitar pukul 08.00, pekerja melihat pintu gudang di bagian belakang telah terbuka dan tidak tergembok.

“Gembok kunci gudang telah dirusak dan tercecer di lantai dan alat alat kerja telah hilang,” katanya Jumat (20/11/2020).

Lanjutnya, korban melaporkan kejadian kepolisi, kemudian melakukan penyelidikan. Hasilnya petugas menangkap RP di Jalan Gatot Subroto Tanjungpinang. Selanjutnya, petugas menangkap MT di perumahan Permata Galaxy Batu 13 Tanjungpinang. Kemudian, petugas menangkap MA di Jalan Cemara Tanjungpinang.

“Ketiga pelaku ditangkap dilokasi berbeda dan diperiksa di Polres Tanjungpinang,” sebutnya.

Selain tiga pelaku, petugas juga menyita barang bukti pencurian berupa satu unit mesin potong duduk, satu unit mesin las, satu unit mesin genset serta satu set kunci pas.

“Atas aksi kriminalnya, komplotan pencuri tersebut dapat dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman pidana 7 tahun penjara,” ujarnya.(red)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close