
Tanjungpinang, mejaredaksi – Sidang gugatan perdata yang diajukan oleh Darma Parlindungan terhadap PT Expasindo Raya dan PT Bintan Properti Indo kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (21/08/2024).
Sidang kali ini membahas hasil mediasi dan pembacaan gugatan oleh pihak penggugat.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Boy Syailendra, didampingi oleh dua anggota hakim, Sayed Fauzan dan Fausi.
Turut hadir dalam persidangan, kuasa hukum dari kedua belah pihak serta perwakilan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bintan.
Pada sesi mediasi, penggugat dan tergugat mencoba mencapai kesepakatan, namun mediasi tersebut tidak menghasilkan keputusan akhir. Selanjutnya, penggugat membacakan gugatan yang telah disiapkan melalui E-Court.
Terdapat 24 poin alasan Darma Parlindungan melakukan gugatan kepada ketiga tergugat, PT Expasindo Raya, PT Bintan Property Indo dan BPN Bintan.
Kerugian Materiil dan Immateriil perkara sengketa lahan di Sei Lekop Bintan yang dituangkan dalam gugatan Darma Parlindungan sebesar Rp909.720.001. Kerugian Materiil Rp909.720.000, sementara kerugian Immateriil Rp1.
Pihak tergugat diberikan waktu hingga 28 Agustus 2024 untuk menyiapkan jawaban mereka, yang akan disampaikan melalui E-Court, termasuk untuk proses Replik dan Duplik.
Kuasa hukum dari PT Expasindo Raya dan PT Bintan Properti Indo, Lucky Omega Hasan, menyatakan keyakinannya atas bukti-bukti yang mereka miliki.
“Kami tetap optimis dengan bukti yang ada. Proses hukum baik pidana maupun perdata akan kami ikuti dengan cermat,” ungkap Lucky.
Pihak BPN Bintan yang hadir, yaitu dua orang wanita enggan memberikan komentar.
“Kami tidak memiliki wewenang untuk memberikan tanggapan,” ujar salah satu dari mereka sambil berjalan menuju area parkir PN Tanjungpinang.
Sidang lanjutan akan digelar pada 28 Agustus 2024 mendatang.
Penulis/Editor: Syaiful









