
Batam, mejaredaksi – Tim Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri berhasil menggagalkan upaya pengiriman calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia. Empat orang calon PMI berhasil diamankan saat menunggu jemputan di pinggir jalan Marina City, Batam, Kepri, Selasa (20/8/2024) malam.
Dalam operasi tersebut, polisi juga mengamankan dua tersangka berinisial AS dan M, yang berperan sebagai pengirim dan penampung sementara sebelum para korban diberangkatkan ke Malaysia.
Dirpolairud Polda Kepri Kombes Pol Trisno Eko Santoso melalui Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, menjelaskan bahwa operasi ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sekitar Marina City.
Atas laporan tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan dan menemukan seorang yang diduga calon PMI sedang menunggu jemputan.
“Mobil yang menjemput korban kemudian dibuntuti hingga ke lokasi dimana empat orang beserta sopirnya berhasil diamankan,” jelas Kombes Pandra, Rabu (21/8/2024).
Korban dan tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mako Ditpolairud Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
“Ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara dan denda mencapai Rp15 miliar,” tegas Kabid Humas Polda Kepri.
Penulis/Editor: Andri












