Tanjungpinang, mejaredaksi – DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) semakin intensif mengupayakan agar pemungutan retribusi labuh jangkar di perairan Kepri dapat dikelola oleh pemerintah daerah. Langkah ini dinilai strategis untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ketua DPRD Kepri, Iman Sutiawan, menegaskan bahwa retribusi sektor labuh jangkar memiliki potensi besar untuk menjadi sumber pendapatan daerah. Oleh karena itu, pihaknya berkomitmen memperjuangkan izin pemungutan dari pemerintah pusat.
“Kami akan terus mengejar izin tersebut, karena labuh jangkar adalah masa depan pendapatan daerah. Ini harus kita perjuangkan,” ujar Iman pada Kamis (5/12/2024).
DPRD Kepri telah menyampaikan usulan ini kepada Komisi V DPR RI dan akan melanjutkan lobi ke pemerintah pusat. Iman optimis, jika terealisasi, potensi peningkatan APBD dari sektor ini bisa signifikan pada 2025.
Di sisi lain, Direktur Utama PT Pelabuhan Kepri, Awaluddin, menyatakan kesiapan perusahaannya jika ditunjuk sebagai operator pemungutan retribusi.
Namun, ia menggarisbawahi pentingnya dukungan regulasi seperti Peraturan Daerah (Perda) dan peraturan menteri untuk memastikan pelaksanaan yang sesuai.
“Kami siap menjadi operator, tetapi semua harus berjalan sesuai regulasi yang ada,” jelas Awaluddin.
Hingga kini, pemungutan retribusi labuh jangkar di Perairan Kepri masih berada di bawah kewenangan pemerintah pusat. Jika izin pengelolaan berhasil dialihkan, hal ini akan menjadi langkah besar dalam memaksimalkan potensi ekonomi maritim di Kepri.
Penulis: Ismail | Editor: Andri












