Jakarta, mejaredaksi – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri resmi melimpahkan lima tersangka beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/3/2026).
Pelimpahan tahap II ini menandai berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21, sehingga kasus siap berlanjut ke proses penuntutan di pengadilan. Dengan kata lain, “bola panas” kini berada di tangan jaksa—dan para tersangka tinggal menunggu jadwal sidang.
Kasubdit 1 Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Rizki Prakoso, menegaskan bahwa tahap ini menjadi indikator penting bahwa proses penyidikan telah berjalan sesuai prosedur.
“Ini menunjukkan penyidikan sudah lengkap dan siap masuk tahap persidangan,” ujarnya.
Yang menarik perhatian, nilai barang bukti yang diserahkan tidak main-main. Penyidik turut menyerahkan uang tunai sekitar Rp55 miliar yang diduga kuat berasal dari aktivitas perjudian daring. Angka ini menjadi sinyal kuat bahwa jaringan yang diungkap memiliki skala besar dan terorganisir.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Murari Azis memastikan pihaknya akan segera menindaklanjuti perkara tersebut. Ia menyebut seluruh tersangka dan barang bukti telah diterima dan akan dipelajari secara menyeluruh sebelum dilimpahkan ke pengadilan.
“Kami akan segera memprosesnya untuk tahap penuntutan,” katanya.
Kini, kelima tersangka berada di bawah kewenangan JPU sambil menunggu penetapan jadwal sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Bareskrim menegaskan, penanganan kasus ini merupakan bagian dari komitmen memberantas kejahatan siber, khususnya judi online yang terus berkembang dengan berbagai modus.












