Batam, mejaredaksi – Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis terhadap dua warga negara Thailand dalam perkara penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 2 ton pada Jumat (6/3/2026). Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman berbeda kepada kedua terdakwa yang terlibat dalam jaringan penyelundupan narkotika internasional tersebut.
Terdakwa Weerapat Phongwan alias Mr. Pong divonis pidana penjara seumur hidup, sedangkan Teerapong Lekpradub dijatuhi hukuman 17 tahun penjara.
Kedua terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sesuai dengan dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum.
Majelis hakim menilai fakta-fakta yang terungkap di persidangan, mulai dari keterangan saksi, alat bukti, hingga barang bukti sabu seberat 2 ton, menunjukkan bahwa tindak pidana tersebut benar terjadi dan para terdakwalah yang bertanggung jawab.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Senopati, menjelaskan bahwa perkara ini merupakan bagian dari berkas terpisah atau splitsing dari kasus lain yang sebelumnya juga telah disidangkan.
“Perkara ini merupakan pemisahan dari perkara terdakwa lain yakni Fandi, Hasiholan Samosir, Leo Chandra Samosir, dan Richard Halomoan Tambunan yang lebih dulu diproses secara hukum,” ujar Senopati, dalam keterang tertulisnya, Jumat (6/3/2026).
Dalam persidangan terungkap bahwa Weerapat Phongwan berperan sebagai juru mesin kapal sekaligus orang kepercayaan pemilik kapal, sedangkan Teerapong Lekpradub bertindak sebagai juru kemudi dan juga orang kepercayaan pemilik kapal.
Senopati menambahkan, vonis yang dijatuhkan majelis hakim berbeda dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta pidana mati bagi kedua terdakwa.
“Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum saat ini masih menyatakan pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” jelasnya.
Kasus penyelundupan sabu seberat 2 ton ini menjadi salah satu perkara narkotika besar yang pernah diungkap di wilayah Kepulauan Riau, sekaligus menegaskan peran strategis Batam sebagai jalur lintas peredaran narkotika internasional.








