Batam, mejaredaksi – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas kasus narkotika yang melibatkan 12 tersangka, termasuk 10 oknum polisi dan dua warga sipil. Penyerahan dilakukan di Kejaksaan Negeri Batam, Kamis (20/12/2024), sesuai dengan locus delicti kasus tersebut.
Para tersangka diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkotika, dengan 10 oknum polisi bertindak sebagai penjual dan dua warga sipil sebagai pembeli.
Mereka dikenai dakwaan berlapis berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, termasuk Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2).
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Teguh Subroto melalui Kasi Penkum Yusnar Yusuf menyatakan bahwa Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) gabungan dari Kejati Kepri dan Kejari Batam telah disiapkan untuk menyusun dakwaan secara profesional.
“Tim JPU akan segera melimpahkan perkara ini ke pengadilan untuk memastikan proses hukum berjalan maksimal,” ujarnya.
Kasus ini menjadi bagian dari upaya Kejati Kepri dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kepulauan Riau.
Sepanjang tahun 2024, Kejati Kepri telah menangani 259 kasus narkotika, termasuk menuntut hukuman mati untuk 11 terdakwa dan hukuman seumur hidup untuk 6 terdakwa lainnya.
Yusnar juga mengatakan, Kejati Kepri dengan tegas mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika.
“Kami akan menindak tegas semua pihak, baik produsen, bandar, maupun pengedar, tanpa pandang bulu,” pungkasnya.
Penulis/Editor: Panca












