
Tanjungpinang, mejaredaksi – Satreskrim Polresta Tanjungpinang membeberkan motif ibu kandung, yang nekat membuang bayi baru lahir di sebuah parit Jalan Pramuka.
Pembuangan bayi baru lahir tersebut dilakukan tersangka MR (20), lantaran merasa malu dan takut karena sudah hamil diluar nikah.
“Motifnya karena rasa takut dan malu, makanya dibuang (bayi),” kata Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang, AKP M. Darma Ardiyaniki, Rabu (5/6).
Kasatreskrim menjelaskan, tersangka MR sang ibu bayi diamankan, usai beberapa saat penemuan bayi tersebut dilaporkan ke Polisi.
Dari hasil pemeriksaan dan otopsi, MR melahirkan bayinya di kamar mandi sebuah kos-kosan Lorong Bali Jalan Pramuka, dengan tidak dibantu orang lain, pada Selasa (4/6) dini hari.
Dari hasil otopsi pun menyatakan, bayi tersebut dilahirkan dalam kondisi sudah tidak bernyawa. Kemudian jasad bayi dibuang di parit, belakang kos-kosan.
“Lalu dibungkus dan dibuang. Motifnya takut ketahuan warga. Dari hasil otopsi luar, bayi dilahirkan dalam kondisi tidak bernyawa,” sebutnya.
Selain itu, petugas kepolisian juga menyimpulkan bahwa bayi tersebut merupakan hasil hubungan gelap. Hal ini dibuktikan dengan MR yang sudah hamil, namun tidak memiliki buku nikah.
“Pelaku orang baru, ia datang ke Tanjungpinang pada Desember 2023. Tersangka juga tidak menyadari saat datang ke Tanjungpinang dalam kondisi hamil,” ungkapnya.
Kasatreskrim menuturkan, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Polres Lingga, untuk melakukan penyelidikan terkait ayah biologis dari bayi yang dilahirkan oleh MR.
“Kami pastikan TKP (hubungan gelap) di Lingga. Kami sudah berkoordinasi dengan Polres Lingga untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Untuk usia kehamilannya pas 9 bulan,” pungkasnya.
Penulis: Ismail
Editor: Andri












