
Tanjungpinang, mejaredaksi – Satreskrim Polresta Tanjungpinang mulai memeriksa saksi-saksi, yang mengetahui terjadinya dugaan penusukan di Lekko Cafe.
Saat ini, polisi telah memeriksa tiga orang saksi, termasuk korban yang mengalami penusukan di kafe Jalan Raya Dompak Lama Tanjungpinang tersebut.
Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, hasilnya akan menjadi dasar untuk menyimpulkan dan merinci kasus keributan tersebut.
“Kesimpulannya setelah kami memperoleh cukup bukti,” ujar Heribertus, Kamis (18/1).
Selain itu, Polresta Tanjungpinang juga telah memasang garis polisi, di lokasi terjadinya dugaan penganiayaan tersebut.
“Pemilik kafe dapat membuat surat permohonan pembukaan garis polis setelah penyidikan selesai,” pungkasnya.
Dari informasi yang dihimpun, ada dua pengunjung kafe yang diduga menjadi korban penusukan di kafe tersebut.
Kejadian ini diketahui terjadi pada Minggu (14/1) dinihari. Setelah penusukan tersebut, dua korban langsung dilarikan ke rumah sakit guna mendapat perawatan medis.
Kanit Jatantas Polresta Tanjungpinang Ipda Freddy Simanjuntak membenarkan, terkait adanya keributan di kafe yang terletak di Jalan Raya Dompak itu.
Polisi pun telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). “Iya kami mendapatkan informasi terjadi keributan di kafe ini. Ada dua korban,” jelas Freddy di lokasi kejadian, Senin (15/1).
Penulis: Ismail
Editor: Syaiful









