Restorative Justice, Kejati Kepri Bebaskan Tersangka Kasus Penadahan

Kejaksaan Agung menyetujui penghentian penanganan perkara melalui restorative justice yang diajukan Kejari Bintan (Ismail)

Tanjungpinang, mejaredaksi – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyetujui penghentian perkara melalui Restorative Justice (RJ), yang diajukan oleh Kejari Bintan.

RJ ini diajukan saat berlangsungnya expose antara Kejari Kepri, dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung, Asep Nana Mulyana melalui sarana virtual, Senin (24/6).

Kasi Penkum Kejati Kepri Denny Anteng Prakoso menyampaikan para tersangka yang diajukan RJ tersebut ialah Rangga Saputra, Silvi Tiara Putri dan Fajar Agusti.

“Ketiga tersangka melanggar Tindak Pidana Penadahan, Pasal 480 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Denny.

Selain itu, Denny menambahkan penghentian 0enuntutan berdasarkan Keadilan RJ, telah disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejagung RI.

Hal ini, lantaran telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.

Kemudian tersangka belum pernah dihukum, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun.

“Kesepakatan perdamaian dilaksanakan tanpa syarat dimana ke dua belah pihak sudah saling memaafkan dan Tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan korban tidak ingin perkaranya dilanjutkan ke persidangan,” tambahnya.

Denny menerangkan, keadilan RJ merupakan suatu kebutuhan hukum masyarakat dan sebuah mekanisme yang harus dibangun.

“Melalui kebijakan RJ ini, diharapkan tidak ada lagi masyarakat bawah yang tercederai oleh rasa ketidakadilan,” Imbuhnya.

Penulis: Ismail
Editor: Syaiful

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *