Tambang Ilegal Rp3 Triliun di Lereng Merapi Terbongkar, Bareskrim Tetapkan Satu Tersangka

Jakarta, mejaredaksi – Bareskrim Polri menetapkan satu tersangka dalam kasus tambang pasir ilegal di kawasan Balai Taman Nasional Gunung Merapi (BTNGM), Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, dengan nilai transaksi mencengangkan  mencapai Rp3 triliun.

Penetapan tersangka ini merupakan hasil penyelidikan mendalam setelah tim Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim melakukan penggerebekan di lokasi tambang ilegal di lereng Merapi, tepatnya di Kecamatan Srumbung, Sabtu (1/11/2025).

“Untuk saat ini kita masih memeriksa beberapa saksi, dan sudah ada satu tersangka dari beberapa lokasi ini. Kasusnya akan terus kita kembangkan,” ujar Wakabareskrim Polri Irjen Nunung Syaifuddin di Jakarta Selatan, Selasa (4/11/2025).

Nunung menegaskan penyidik kini berkoordinasi dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Tengah untuk menelusuri izin usaha pertambangan (IUP) di kawasan sekitar.

“Kita akan cek mana tambang yang punya IUP sesuai aturan dan mana yang ilegal,” tegasnya.

Dari hasil penyelidikan awal, ada tiga titik utama yang menjadi fokus pemeriksaan. Polisi berkomitmen menindak tegas setiap aktivitas tambang yang merusak ekosistem Merapi dan merugikan negara.

Rp3 Triliun Uang Gelap Tanpa Pajak

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Moh Irhamni, mengungkapkan bahwa selama dua tahun terakhir, sedikitnya 36 titik tambang ilegal dan 39 depo penampungan beroperasi tanpa izin resmi.

“Uang yang beredar mencapai Rp3 triliun dan tidak dipungut pajak sama sekali. Pemerintah tidak mendapat sepeser pun dari kegiatan ini,” ujarnya.

Menurut perhitungan penyidik, jumlah pasir yang sudah ditambang secara ilegal mencapai 21 juta meter kubik, setara dengan kerugian ekonomi besar serta ancaman kerusakan lingkungan yang masif.

Irhamni menyesalkan, seandainya kegiatan tambang dilakukan secara resmi dengan izin pemerintah, maka hasilnya bisa menjadi sumber pendapatan daerah dan digunakan untuk pembangunan serta kesejahteraan masyarakat sekitar Merapi.

“Kalau mereka berizin, hasil tambang bisa untuk pembangunan Kabupaten Magelang dan meningkatkan kesejahteraan warga,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *