Thrifting, Impor untuk Bergaya namun Berbahaya

Oleh karena itu, perlu adanya pengawasan yang lebih diintensifkan dan lebih di ekspansikan oleh Bea Cukai untuk melindungi kepentingan dalam negeri dari ancaman yang timbul akibat impor ilegal, khususnya terkait impor pakaian dan barang bekas yang ditawarkan dalam bentuk thrifting.

Sadar masyarakat untuk menekan thrifting

Melihat dari “bahaya” yang dapat ditimbulkan karena impor barang ataupun pakaian bekas, menjadi jelas bahwa upaya mencegah barang ilegal masuk ke dalam negeri bukan menjadi tanggung jawab pemerintah atau Bea Cukai saja, melainkan juga seluruh lapisan masyarakat Indonesia.

Maka dari itu, perlu adanya pemahaman masyarakat bahwa thrifting adalah cara bergaya yang berbahaya sehingga masyarakat dapat sadar untuk menghindari dan menekan thrifting.

Tren bergaya dengan fashion sesuai zaman akan selalu hadir seiring dengan berjalannya waktu, namun bukan berarti perlu diikuti secara buta tanpa etika melalui cara apapun, termasuk cara ilegal.

Dengan demikian, sudah sebaiknya produk dalam negeri lebih diutamakan dan digunakan dalam memenuhi kebutuhan bergaya karena memiliki kualitas yang terjamin, harga sesuai dengan situasi perekonomian nasional, dan pastinya legal berdasarkan hukum.

Penulis: Juandinho Dwantara Yosua Mondong

(Mahasiswa Program Sarjana Ilmu Administrasi Universitas Indonesia

Disclaimer: Artikel ini adalah tulisan pribadi penulis dan diluar tanggung jawab mejeredaksi.co.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *