
Tanjungpinang, mejaredaksi – Tower telekomunikasi atau BTS (Base Transceiver Stasiun) yang berdiri tanpa izin di atas ruko Jalan D.I Panjaitan, Batu 8, Kota Tanjungpinang, akan segera dibongkar oleh pemerintah setempat.
Langkah ini diambil setelah pemilik tower, yang merupakan jaringan provider XL milik PT. Era Bangun Jaya, tidak merespons peringatan untuk melakukan pembongkaran secara mandiri.
Yusri, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tanjungpinang, mengungkapkan bahwa pemilik tower sudah melewati batas waktu yang diberikan untuk membongkar sendiri menara tersebut.
“Kami telah menyurati pemilik selama sebulan untuk meminta pembongkaran. Sekarang, kami melaporkan hal ini kepada Penjabat (Pj) Walikota untuk mendapatkan arahan lebih lanjut,” jelas Yusri, Senin (7/10/2024).
Saat ini, pihak Satpol PP masih menunggu instruksi dari Pj Walikota terkait siapa yang akan melaksanakan pembongkaran, apakah oleh Satpol PP atau dinas terkait lainnya.
“Kami masih menunggu keputusan dari Walikota. Yang jelas, proses ini harus segera ditindaklanjuti,” tegasnya.
Kehadiran tower ilegal tersebut tidak hanya menjadi masalah administratif, tetapi juga berakibat pada kerusakan fisik.
Yusri menyebutkan bahwa ruko di sebelah tower mengalami retak-retak, sehingga pemilik ruko mengadukan kondisi ini kepada kelurahan dan Satpol PP Tanjungpinang. Sebagai tindak lanjut, Satpol PP melakukan penyidikan terkait keberadaan tower tersebut.
“Masyarakat mengharapkan ganti rugi karena dampak yang ditimbulkan. Kami akan segel tower ini karena tidak berizin,” tambahnya.
Tidak hanya itu, pemilik tower juga bisa menghadapi konsekuensi hukum berupa Tindak Pidana Ringan (Tipiring) akibat pelanggaran Perda Nomor 7 Tahun 2015 mengenai menara.
“Jika terbukti bersalah, pemilik dapat dikenakan hukuman penjara selama 3 bulan dan denda sebesar Rp50 juta. Namun, semua ini menunggu arahan dari pimpinan kami,” pungkas Yusri.
Penulis: Ismail | Editor: Panca












