Hukrim

Gara Gara Edarkan Sabu, Ibu Rumah Tangga Dihukum Lima Tahun Penjara

TANJUNGPINANG,MR – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) Terdakwa Siti Maryam divonis majelis hakim lima tahun penjara di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Dalam sidang pembacaan putusan dipimpin Hakim Ketua M Djauhar Setyadi didampangi Hakim Anggota Awani Setyowati dan Topan Pattimura menyatakan, terdakwa secara sah dan menyakinkan bersalah sebagaimana dalam dakwaan  alternatif pertama jaksa penuntut umum. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Perbuatan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika dakwaan alternatif pertama yang berbunyi secara melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan 3 bulan penjara,” katanya.

Sebelum sampai pada pembacaan amar putusan, Hakim Ketua menyampaikan, keadaan hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa  tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkotika.

“Hal-hal keadaan meringankan bahwa terdakwa mengakui perbuatannya, menyesalinya, tidak pernah dihukum, serta memiliki lima anak yang masih kecil,” jelasnya.

Setelah mendengar putusan itu terdakwa langsung menerimanya. Sebab, putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut selama 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara. Sementara jaksa penuntut umum RH Wiryanu juga menerima putusan majelis hakim.

Setelah mendengar tanggapan terdakwa dan jaksa penuntut umum. Dengan diterimanya putusanny maka perkara ini telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Sidang ini dilakukan secara virtual, majelis hakim di kantor pengadilan, terdakwa di Rutan Tanjungpinang dan jaksa di Kejari Tanjungpinang. (red)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close