Tanjungpinang, mejaredaksi – Penumpang pompong yang menyeberang ke Pulau Penyengat melalui Dermaga Pelantar Kuning Kota Tanjungpinang kini tidak lagi mendapatkan perlindungan asuransi.
Hal ini terjadi karena adanya tunggakan pembayaran iuran asuransi oleh Organisasi Penambang Perahu Motor (OPPM) Kelurahan Penyengat kepada Jasa Raharja Tanjungpinang.
Kepala Jasa Raharja Tanjungpinang, Nurul Subekti, mengungkapkan bahwa tunggakan iuran mencapai Rp65 juta, terhitung sejak Agustus 2023 hingga Juni 2024. Kondisi ini membuat Jasa Raharja terpaksa memutuskan kontrak asuransi dengan OPPM.
“Mereka (OPPM) tidak mampu untuk membayar, nilainya juga besar. Jadi lebih baik kita putuskan,” ujar Nurul, Jumat (20/12/2024).
Nurul menjelaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964, penumpang wajib membeli asuransi yang sudah termasuk dalam harga tiket. Namun, selama ini OPPM membayar iuran asuransi secara borongan sebesar Rp6,5 juta per bulan.
Dana yang dikumpulkan dari tiket sebesar Rp9.000 per orang, termasuk komponen asuransi Rp400, tidak disetorkan ke Jasa Raharja.
“Setiap tiket sudah include asuransi Jasa Raharja. Namun operator tidak menyetorkan ke kami,” tambahnya.
Meski demikian, Jasa Raharja tetap membuka peluang bagi OPPM untuk melunasi tunggakan tersebut.
“Tetap kita minta tagihan. Sampai kapan pun mereka harus bayar, jika ada uangnya,” tegas Nurul.
Sementara itu, wisatawan yang ingin tetap dilindungi asuransi dapat memilih menyebrang melalui Pelabuhan Kuala Riau. Pelabuhan ini menjadi alternatif karena Dermaga Pelantar Kuning dinilai tidak layak.
“Masyarakat yang mau menyeberang dapat melalui Kuala Riau. Asuransinya ada di sana dan ditanggung Badan Usaha Pelabuhan (BUP),” jelas Nurul.
Jasa Raharja berharap masyarakat tetap memprioritaskan keselamatan saat menyeberang ke Pulau Penyengat. OPPM diimbau untuk segera menyelesaikan kewajiban agar layanan asuransi penumpang dapat kembali aktif.
Penulis: Ismail | Editor: Andri










