Tanjungpinang, mejaredaksi – Kasus penahanan seorang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok bernama Guanghao Zhu oleh Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang mendapat protes. Pria tersebut ditahan sejak 28 Oktober 2025, diduga karena melanggar aturan administrasi keimigrasian.
Kuasa hukum Guanghao, Suherman, menilai penahanan itu tidak proporsional. Menurutnya, kliennya memiliki dokumen lengkap untuk tinggal dan bekerja di Indonesia, termasuk izin tinggal dan paspor yang sah.
“Dia awalnya pekerja, lalu membangun usaha sendiri. Harusnya dirangkul, bukan dipukul,” ujar Suherman di Kantor Imigrasi Tanjungpinang, Jumat (31/10).
Lebih lanjut, ia menyebut kondisi kesehatan Guanghao menurun sejak ditahan. Kliennya bahkan baru dibawa ke rumah sakit setelah beberapa hari berada di ruang detensi. Ia juga menuding adanya pelayanan kurang baik terhadap WNA tersebut.
“Makanan yang dikirim keluarga beberapa kali tidak sampai. Ini akan kami adukan ke Kementerian HAM. Dia stres karena perlakuan itu,” tegasnya.
Pihak imigrasi, menurut Suherman, menjerat Guanghao dengan Pasal 71A UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, karena tidak melaporkan perubahan status pekerjaan. Namun, ia menilai hal itu tidak seharusnya berujung pada penahanan.
“Kalau ada kesalahan administrasi, cukup diperbaiki. Tidak perlu sampai ditahan, apalagi tanpa pemberitahuan ke Kedutaan Tiongkok,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Imigrasi Tanjungpinang, Ben Yuda Karubaba, menegaskan bahwa tindakan yang diambil sudah sesuai prosedur.
“Petugas berwenang menindak warga asing yang melanggar aturan, termasuk tidak melaporkan perubahan pekerjaan,” ujarnya, Minggu (2/11).
Ben juga membantah tudingan soal pelayanan buruk. Menurutnya, Guanghao mendapatkan makan tiga kali sehari dan makanan titipan selalu diserahkan sesuai aturan.
“Petugas juga berkoordinasi dengan penanggung jawab untuk membawa WNA tersebut ke dokter guna perawatan kesehatannya,” tutup Ben.












