Gugatan Kasus Kematian Dyo Putra Dicabut, Kuasa Hukum Sampaikan Permintaan Maaf

Kuasa hukum Dokter Puskesmas Sei Jang, Zefri Idham memperlihatkan perjanjian antara pihak penggugat dan tergugat untuk tidak melanjutkan perkara. Foto: Syaiful

Tanjungpinang, mejaredaksi – Kuasa hukum keluarga almarhum Dyo Putra Pratama, remaja 13 tahun yang meninggal dunia usai minum obat dari Puskesmas Sei Jang, Tanjungpinang,  resmi mencabut gugatan perdata terhadap dokter yang bersangkutan.

Proses pencabutan gugatan dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kamis (10/10/2024) oleh kedua kuasa hukum keluarga, Sesa Praty Pindina dan Agung Ramadhan Saputra.

Agung, menjelaskan bahwa pencabutan gugatan dilakukan setelah menemukan fakta yang mereka tidak diketahui sebelum pendaftaran gugatan.

“Kami mencabut gugatan karena ada peristiwa yang tidak mendukung. Kami menyadari hal itu dan memutuskan untuk menghentikan gugatan ini,” ujar Agung.

Agung juga meminta maaf atas pernyataannya beberapa pekan lalu yang menyebutkan bahwa dokter tersebut tidak memiliki itikad baik.

“Ternyata, sudah ada perdamaian antara pihak kami dan dokter terkait tanpa sepengetahuan kami,” tambahnya.

Pencabutan gugatan dilakukan sesuai dengan pasal 271 dan 272 yang memperbolehkan penggugat menarik gugatan secara sepihak.

Sementara itu, kuasa hukum dokter Puskesmas Sei Jang, Zefri Idham, menyambut baik keputusan tersebut. Ia berterima kasih kepada kuasa hukum keluarga almarhum yang mengedepankan hati nurani dalam menyelesaikan perkara ini.

“Kasus ini sebelumnya juga sudah ditangani kepolisian, dan hasil otopsi forensik tidak menemukan bukti kelalaian, melainkan adanya riwayat penyakit bawaan pada almarhum,” jelas Zefri.

Jefri berharap setelah pencabutan gugatan ini, tidak ada lagi permasalahan yang muncul.

“Kesepakatan antar pihak adalah asas tertinggi dalam hukum perdata. Kami berharap semua pihak memegang teguh janji yang telah dibuat,” pungkasnya.

Penulis/Editor: Syaiful

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *