Tanjungpinang, mejaredaksi – Provinsi Kepulauan Riau dinilai sebagai salah satu daerah paling rawan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Indonesia. Letaknya yang strategis, berbatasan langsung dengan Malaysia dan Singapura, membuat Kepri kerap menjadi titik transit maupun asal korban TPPO.
Menyikapi hal itu, Kejaksaan Tinggi Kepri menggelar kegiatan Penerangan Hukum bertema Pencegahan dan Pemberantasan TPPO di Kantor Kecamatan Tanjungpinang Kota, Jumat (25/7/2025).
Acara ini menjadi langkah edukatif untuk membekali aparatur pemerintah tingkat kecamatan agar lebih sigap menghadapi potensi kasus TPPO di wilayahnya.
Kasi Penkum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf menekankan bahwa peran aparatur kelurahan dan kecamatan sangat krusial dalam memutus mata rantai TPPO.
“Mereka adalah pihak pertama yang bisa mendeteksi dini adanya praktik perdagangan orang. Jangan sampai warga kita jadi korban karena kita lengah,” ujarnya.
Dalam paparannya, Yusnar menyebutkan modus TPPO kini makin beragam, mulai dari pengantin pesanan, eksploitasi pekerja migran, hingga perdagangan anak. Sementara penyebab utamanya meliputi kemiskinan, kurangnya edukasi, dan informasi kerja yang menyesatkan.
Penerangan hukum ini dihadiri sekitar 60 peserta dari unsur kecamatan, lurah, Babinsa, Bhabinkamtibmas, PKK, hingga tokoh masyarakat.
Kejati Kepri berharap melalui edukasi dan kolaborasi lintas sektor, Kepri dapat menjadi benteng kuat dalam melawan praktik perdagangan orang.










