
Tanjungpinang, (MR)- Masyarakat anti korupsi indonesia (MAKI), mewacanakan akan melakukan Praperadilan jika kasus pidato rasis yang tengah disidik Polres Tanjungpinang, dihentikan (SP3). Wacana praperadilan tersebut disampaikan Koordinator Perkumpulan MAKI, Buyamin, Usai mendaftarkan gugatan praperadilan perkara mangkraknya kasus korupsi perumahan DPRD Natuna, di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, rabu, (28/8/2019).
“Siapapun tersangkanya kalau itu melanggar azas dalam KUHP, tidak memenuhi unsur, tidak cukup bukti, bukan perbuatan pidana dan demi hukum (mati, kadaluarsa), kalau ada SP3 diluar itu, apalagi salah satunya pelapor sudah mencabut, diberi SP3, jelas melanggar KUHP. Kami (MAKI), akan menguji untuk membatalkan di Pengadilan dengan Praperadilan” kata Buyamin.
Buyamin menambahkan, kasus Rasis di Tanjungpinang yang diwacanakan akan di SP3 dengan alasan pelapor telah berdamai dan mencabut laporan, tidak bisa mewakili masyarakat.
“Kasus ITE, SARA dengan alasan pelapor telah berdamai dengan tersangka dan mencabut laporannya, tidak bisa mewakili masyarakat Indonesia yang terluka” ujar Buyamin
Wacana praperadilan kasus pidato rasis dengan tersangka Bobby Jayanto, ketua DPD Partai Nasdem Tanjungpinang tersebut akan digugat oleh MAKI, setelah Polres Tanjungpinang, menerbitkan SP3. (Red)












