
Batam, mejaredaksi – Tim Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri berhasil menggagalkan upaya pengiriman calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural yang direncanakan akan dipekerjakan sebagai operator judi online di Kamboja.
Pengungkapan ini dilakukan setelah penyelidikan di salah satu pusat perbelanjaan di Batam Center, Kota Batam. Kepri.
Dirpolairud Polda Kepri Kombes Pol Trisno Eko Santoso melalui Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait rencana pengiriman PMI secara ilegal ke Kamboja.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Subditgakkum Ditpolairud segera melakukan penyelidikan lebih lanjut di lapangan.
“Penyelidikan dilakukan di area pusat perbelanjaan di Batam Center. Sekitar pukul 14.00 WIB, tim mencurigai dua orang yang akan berangkat ke Malaysia sebelum melanjutkan perjalanan ke Kamboja,” ujar Kombes Zahwani, Rabu (28/8/2024).
Lebih lanjut Zahwani mengatakan, para PMI terlihat berada di depan sebuah kafe, dan tidak lama kemudian seorang wanita datang menyerahkan tiket kapal menuju Malaysia kepada mereka.
“Melihat hal ini, tim langsung bergerak cepat mengamankan para pelaku serta korban,” jelas KombesĀ Zahwani.
Para korban mengakui bahwa mereka direkrut untuk bekerja sebagai operator judi online di Kamboja. Saat ini, para korban dan pelaku telah diamankan di Mako Ditpolairud Polda Kepri untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Para tersangka dapat dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Sanksi pidana penjara hingga 10 tahun dan denda mencapai Rp15 miliar bagi pelaku penempatan PMI ilegal,” tambahnya.
Kasus ini masih dalam tahap pengembangan untuk mengungkap jaringan lebih luas di balik upaya pengiriman ilegal PMI ke luar negeri.
Editor: Syaiful











