Polisi Kumpulkan Keterangan Saksi soal Kasus Keributan di Lekko Cafe Tanjungpinang

Lekko Cafe di Jalan Raya Raya Dompak Lama Tanjungpinang (Ismail)

Tanjungpinang, mejaredaksi – Kasus keributan berujung penusukan di Lekko Cafe Tanjungpinang, terus bergulir. Polisi tengah mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi.

Saat ini, Satreskrim Polresta Tanjungpinang telah memeriksa korban keributan di cafe dan tempat hiburan malam (THM) tersebut.

Lalu, polisi akan memanggil saksi-saksi lain. Setelah keterangan saksi lengkap, Satreskrim Polresta Tanjungpinang akan melakukan gelar perkara.

“Masih melengkapi keterangan saksi-saksi. Setelah ini baru kita gelar,” kata Heribertus, Jumat (26/1).

Saat ini, Lekko Cafe masih disegel menggunakan police line atau garis polisi. Kafe itu dilarang beroperasi, sampai proses penyelidikan kasus tersebut selesai.

“Untuk Lekko Cafe di police line. Jangan dulu dibuka, karena dalam proses penanganan. Harus sampai selesai baru dibuka,” tambahnya.

Selain itu, polisi juga telah memeriksa perizinan Lekko Cafe untuk menjual minuman beralkohol. “Kalau izin dibawah (kafe) ada, yang diatas (THM) belum ada, memang harus ditutup,” tutupnya.

Pemilik Lekko Cafe Tanjungpinang, Sukarno mengakui bahwa izin usaha penjualan minuman beralkohol di tempat usahanya itu belum memiliki izin yang lengkap.

Namun, Sukarno memastikan, pihaknya akan segera melengkapi berkas perizinan yang kurang tersebut. Izin tersebut akan diajukan ke Pemerintah Provinsi Kepri.

“Kita telah di surat distributor. Sekarang sudah kita siapkan, IMB, PBB dan surat dari distributor. Hari ini pasti siap,” ujar Sukarno, Jumat (19/1/2024).

Penulis: Ismail
Editor: Syaiful

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *