
Bintan, mejaredaksi – Seorang remaja berusia 19 tahun di Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri ditangkap polisi, lantaran nekat menyetubuhi seorang wanita anak dibawah umur.
Pelaku yang diketahui berinisial SL itu, memperkosa korban berusia 14 tahun di sebuah Pos Kosong Kecamatan Bintan Timur. Kini, pelaku SL telah ditangkap Unit Reskrim Polsek Bintan Timur.
Kapolsek Bintan Timur, AKP Rugianto mengatakan bahwa korban yang berstatus pelajar kelas 1 SMP itu merupakan tetangga pelaku.
Awalnya, kata Kapolsek tetangga korban menemukan foto korban bersama pelaku sedang berbaring di kasur. Yang kemudian memberitahukan kepada orangtua korban.
“Orangtua korban pada Minggu 26 Mei 2024, melapor ke Polsek Bintan Timur, bahwa anaknya dibawa oleh seorang laki-laki, yang merupakan pacar korban,” ujar AKP Rugianto, Rabu (29/5).
Setelah menerima laporan, polisi berhasil menangkap pelaku. Dari hasil pemeriksaan, aksi bejat itu dilakukan oleh pelaku di sebuah pos kosong.
“Korban berusia 13 tahun dibawa oleh pelaku ke sebuah pos kosong, dan dipaksa untuk berhubungan badan,” tambah Kapolsek.
Sementara itu, pelaku SL mengaku baru satu kali berhubungan badan dengan korban dan menjanjikan akan menikahi korban.
“Baru satu kali, di pos kosong di Korindo. Kalau hamil saya janji mau menikahi,” singkatnya.
Atas perbuatannya, pelaku SL disangkakan melanggar Pasal 81 ayat 2 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun.
Penulis: Ismail
Editor: Syaiful











