
Lingga, MR – Satreskrim Polres Lingga berhasil mengungkap praktik prostitusi online melalui aplikasi WhatsApp yang beraktifitas di salah satu hotel di wilayah setempat.
Hal tersebut terungkap dalam Konferensi Pers yang berhasil mengamankan satu orang tersangka H atau M (21), kemarin.
Kapolres Lingga AKBP Fadli Agus, menyampaikan penangkapan terhadap tersangka M berawal dari informasi dari masyatakat yang menyebutkan sering terjadi Tindak Pidana Prostitusi Online di Hotel G.
Dengan itu, Satreskrim Polres Lingga melakukan penyelidikan dan pada saat melakukan penyelidikan tersebut di temukan seorang perempuan yang tidak menggunakan busana dan langsung dilakukan introgasi, diketahui bahwa perempuan tersebut berada di kamar untuk melayani laki-laki yang telah di tawari oleh tersangka M.
Adapun modusnya, kata AKBP Fadli, tersangka menawarkan WTS kepada orang-orang tertentu menggunakan via WhatsApp dengan menunjukan pilihan foto-foto WTS dengan harga Rp 1.700.000.
“Setelah disepakati, transaksi dilakukan dengan cara transper melalui rekening bank milik tersangka M,” jelas Kapolres.
Dari kejadian tersebut berhasil di amankan barang bukti berupa 4 buah kondom, 2 kunci kamar hotel, uang sejumlah Rp1.250.000, 2 buah handphone android, 1 buah kartu Atm BNI dan nota Hotel.
Penulis : Arfandy
Editor : Rico Barino












