Hukrim

Polresta Tanjungpinang Berhasil Tangkap Tiga Pelaku Pembobol Ruko dan Swalayan

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. H. Ompusunggu, pimpin konferensi pers pengungkapan pelaku pembobolan dan pencurian di Swalayan Mahkota Bintan Center, Kota Tanjungpinang, Senin (12/6/2023). (Foto: Polresta Tanjungpinang)

Tanjungpinang, MR – Polresta Tanjungpinang berhasil menangkap tiga pelaku pembobolan dan pencurian di Swalayan Mahkota Bintan Center, Kota Tanjungpinang.

Hal tersebut terungkap dalam konferensi pers di Mapolresta Tanjungpinang, yang dipimpin langsung oleh Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. H. Ompusunggu, Senin (12/6/2023).

“Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang berhasil menangkap tiga pelaku berinisial ZES (29), RN (29) dan MAT (30),” ungkapnya.

Dalam aksinya, para tersangka merusak pintu untuk masuk ke dalam tempat kejadian perkara (TKP) dan mencuri barang-barang berharga di dalamnya.

Kerugian yang ditimbulkan mencapai jumlah yang signifikan, yaitu Rp 300.000.000, diantaranya uang tunai sebesar Rp 20.000.000, ditambah $600 atau 600 dolar Singapura dan jam tangan Rolex warna silver beserta kotaknya senilai Rp 180.000.000.

Kemudian dari penangkapan tersebut, tim berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit mobil Honda Brio berwarna Abu-Abu Metalik, satu buah tas selempang berwarna hitam, alat-alat perkakas, uang tunai sebesar Rp 170.000.000, dan jam tangan Rolex.

“Sebagian dari uang tunai yang diamankan telah digunakan oleh para tersangka untuk kebutuhan pribadi,” terangnya.

Dalam kesempatan ini, Kombes Pol. H. Ompusunggu juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang memberikan informasi yang berguna dalam penangkapan para pelaku.

Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan kegiatan yang mencurigakan ke pihak berwajib guna menjaga keamanan dan ketertiban bersama.

“Dengan ini kami berharap penangkapan pelaku pencurian ini merupakan komitmen pihak kepolisian dalam memberantas tindak kejahatan dan menjaga keamanan masyarakat,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, para pelaku terancam Pasal 363 tentang pencurian, dengan kurungan penjara maksimal 7 tahun.

Penulis/Editor : Rico Barino

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close