Politik

Bawaslu Tanjungpinang Ingatkan ASN Tidak Langgar Aturan Netralitas di Medsos

Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang, M.Yusuf. Foto: Ismail

Tanjungpinang, MR – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tanjungpinang mengingatkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah setempat, untuk menjaga netralitas dalam ber media sosial (medsos).

Ketua Bawaslu Tanjungpinang, M. Yusuf mengatakan netralitas ASN telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016, Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014, Undang-Undang tentang Pemilu dan Surat Bawaslu tentang Pengawasan Netralitas ASN, TNI dan Polri dalam Pemilu.

Jadi, para ASN harus berhati-hati dalam memberikan tanggapan dalam memberi tanggapan berupa like atau komentar, di konten kampanye digital diluar akun KPU.

“Jadi tidak usah ikut-ikut kampanye. Kalau ingin berkampanye atau segala macam, dukung mendukung masuk partai saja, dan keluar dari ASN,” ujar M. Yusuf, Senin (23/10/2023).

Jika ada ASN yang melanggar aturan netralitas, kata Yusuf Bawaslu akan menindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Namun, sampai saat ini Bawaslu Kota Tanjungpinang sendiri belum ada menemukan ASN yang menaati aturan netralitas.

“Tetapi kita akan terus mengawasi dan ingatkan kepada ASN untuk tetap netral,” pungkasnya.

Penulis: Ismail

Editor: Panca

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close