
Batam, MR – Satgas TPPO Polda Kepri Periode 5 -18 Juni 2023 kembali berhasil menggagalkan pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara Non Prosedural yang akan diberangkatkan ke negara Timur Tengah.
Wakasatgas TPPO 1 Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol. Adip Rojikan, menjelaskan bahwa dari 6 kasus kembali diungkap oleh Satgas TPPO Polda Kepri.
“Salah satunya mengamankan tersangka berinisial ISR dan inisial AN yanag akan memberangkatkan 5 calon PMI Ilegal untuk berkerja di negara Arab Saudi dan Dubai (Uni Emirat Arab) secara Non Prosedural atau Ilegal,” ujar Kombes Pol. Adip.
Dijelaskannya, kedua tersangka membawa 5 orang calon PMI Ilegal tersebut dari Jakarta hingga sampai di Kota Batam. Kemudian tersangka akan mengantarkan 5 orang calon PMI Ilegal tersebut sampai ke negara Singapura.
“Setalah sampai di negara Singapura para calon PMI Ilegal tersebut langsung diberangkatkan ke negara tujuan yaitu Arab Saudi dan Dubai (Uni Emirat Arab),” jelasnya.
Tersangka bernisial ISR dan inisial AN meraup keuntungan sebesar Rp. 8.000.000, per orang setelah calon PMI Ilegal tersebut sampai di negara tujuannya.
Para korban akan diperkerjakan sebagai ART atau Pembantu Rumah Tangga dengan gaji yang dijanjikan kurang lebih sebesar 1200 atau 15000 Dirham, atau kurang lebih sebesar Rp. 4.500.000 hingga Rp. 5.700.000.
Selanjutnya tersangka berinisial ISR dan inisial AN sejak tahun 2019 sampai dengan sekarang telah berhasil memberangkatkan PMI Ilegal ke negara tujuan negara Arab Saudi dan Dubai (Uni Emirat Arab) total kurang lebih sebanyak 100 orang.
Kemudian dari 20 laporan Polisi Satgas TPPO Polda Kepri sudah menetapkan 33 orang tersangka dan telah menyelamatkan 91 orang korban yang akan di
“Para tersangka dikenakan Pasal tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia atau tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang,” tutupnya.
Rilis/Editor : Rico Barino












