
Bintan, MR– Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan menjebloskan mantan Direktur Utama (Dirut) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Bintan Inti Sukses (BIS), Risalasih kedalam Rumah Tahana (Rutan), pada Rabu (13/1/2021) malam kemarin.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Bintan, Senopati mengatakan penahanan terhadap mantan Dirut PT BIS itu merujuk surat panggilan yang diterima oleh tersangka.
“Bersama ini tersangka dugaan korupsi Dana Investasi Jangka Pendek (DIJP) telah hadir pada hari Rabu (13/1/21) pukul 10.00 WIB,” ujar Senopati, Kamis (14/1/2021) siang.
Senopati mengakui, sebelum hadirnya tersangka dengan didampingi oleh penasehat hukumnya, Risalasih telah mengirimkan surat kepada Kejari tentang kontrol kesehatan dengan nomor : RAT-SKP/12021/000974.
“Surat tersebut menganjurkan tersangka untuk dirawat jalan,” ungkapnya.
Selanjutnya, kata dia Kejari Bintan juga mengeluarkan surat bantuan pemeriksaan kesehatan dan pemeriksaan covid-19 kepada kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bintan. Atas surat tersebut, Kadinkes menunjuk Dokter pada UPTD Puskesmas Toapaya yang berada di KM 26.
Senopati menjelaskan, tersangka yang di dampingi penasehat hukumnya dilakukan pemeriksaan kesehatan serta pemeriksaan covid dan hasilnya dalam keadaan sehat serta berdasarkan hasil rapid antigen dinyatakan negatif Covid-19.
“Tersangka dibawa kembali ke Kejari Bintan untuk pemeriksaan oleh penyidik,” kata dia.
Setelah pemeriksaan dianggap selesai oleh penyidik dengan, lanjut Senopati sesuai pasal 20 ayat 1 KUHAP penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka dengan pertimbangan syarat ojektif dan subjektif sesuai pasal 21 ayat 1 yaitu syarat subjektif dikhawatirkan tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana.
Kemudian, sesuai pasal 21 ayat 4 yaitu syarat objektif sebagaimana pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah primair pasal 2, subsidiair pasal 3 UU 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah UU 20 tahun 2001 tentang tipikor yang ancamannya diatas 5 tahun.
“Tersangka di periksa oleh penyidik dengan 57 pertanyaan selama 8 jam, kemudian di tahan di Rutan Tanjungpinang,” tutupnya.
Untuk diketahui, dalam kasus korupsi di PT BIS, Kejari Bintan berhasil menetapkan dua tersangka RIS dan TR. Ris sempat tidak ditahan, karena pernah terpapar Covid-19.
Pelaku disangkakan telah merubah fungsi BUMD PT BIS menjadi perusahaan “Koperasi Simpan Pinjam” dengan menyalurkan dana pada pihak ketiga.
Kebijakan ini, dinilai bertentangan dengan AD/ART perusahaan, Rencana Kerja Perusahaan, serta tanpa persetujuan Komisaris.
Atas perbuatanya kedua tersangka itu, Kejari Bintan meninilai telah merugikan PT BIS, Keuangan Negara/Daerah sebagai pemilik modal senilai Rp1,773 miliar. (red)












