HukrimTanjungpinang

Satpol PP Sebut Izin Jual Mikol di Lekko Cafe Tanjungpinang Belum Lengkap

Lekko Cafe yang Terletak di Jalan Raya Dompak Lama Tanjungpinang (Ismail)

Tanjungpinang, mejaredaksi – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tanjungpinang menyatakan, perizinan penjualan minuman beralkohol (mikol) di Lekko Cafe belum lengkap.

Hal ini, berdasarkan hasil pengecekan perizinan Cafe Lekko. Baik dalam segi izin kafe, resto atau tempat makam, hingga menjual dan menyediakan tempat minum minuman beralkohol.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Tanjungpinang, Yusri Sabarudin menyampaikan bahwa cafe leko memiliki izin untuk beroperasi sebagai tempat kafe, dan resto.

Kendati demikian, Cafe Lekko belum memiliki izin resmi untuk melakukan penjualan minuman beralkohol. Hal ini, disebabkan adanya kekurangan berkas, dalam mengajukan izin di Online Single Submission (OSS).

“Yang bermasalah izin eceran minuman beralkohol. Harus dilakukan pemenuhan persyaratan melalui OSS,” ujar Yusri, Kamis (18/1).

Yusri menerangkan, dari hasil pemeriksaan izin, persyaratan yang kurang ialah PBB tempat usaha, dan lain sebagainya. Segala persyaratan yang kurang itu, perlu diajukan ke Pemerintah Provinsi Kepri.

“Beliau (pemilik) tidak paham, dia kira sudah boleh berjualan minuman beralkohol. Untuk Lekko Cafe menjual Mikol golongan A,” tambahnya.

Secara aturan, selama izin belum keluar, Lekko Cafe tidak boleh menjual minuman beralkohol. “Kita sudah berkoordinasi dengan Kepolisian, untuk izin membuktikan apakah betul kafe tersebut menjual Mikol golongan A,” pungkasnya.

Sebelumnya, Pj Walikota Tanjungpinang, Hasan mengatakan, ia telah berkoordinasi dengan Satpol PP Tanjungpinang.

Atas keributan yang terjadi Minggu (14/1) sekitar pukul 04.00 WIB tersebut, Hasan akan melakukan rapat koordinasi, bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) yang ada di Tanjungpinang.

“Jika tidak memiliki izin, tegas akan kita tutup saja, kalau mau berusaha ikuti prosedurnya. Tapi saya cek dulu ada tidak izinnya,” ujar Hasan, Rabu (17/1).

Ia menerangkan, Pemko Tanjungpinang tidak menghalangi masyarakat untuk berusaha di Tanjungpinang. Namun, perlu mengikuti prosedur

Hasan juga menambahkan, untuk izin penjualan minuman beralkohol memiliki standard yang diperbolehkan atau tidak diperbolehkan.

“Karena akibat seperti itu terjadi perkelahian dan kerusuhan. Inikan malah tidak menciptakan kondisi kondusif di kota Tanjungpinang,” kata Hasan.

Penulis: Ismail
Editor: Syaiful

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close