DPRD KepriHukrimParlementaria

DPRD Kepri Prihatin Hearing Kasus Pencabulan Anak Di Anambas

Hearing Kasus pencabulan anak bersama DPRD Kepri dan kuasa hukum korban, Rabu (12/8/2020).

Batam, MR– Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak mengaku prihatin terhadap kasus pencabulan anak yang terjadi di Jemaja, Kabupaten Anambas. Keprihatinan ketua DPRD Kepri tersebut disampaikan saat menggelar Hearing bersama Komisi IV DPRD Kepri dan kuasa hukum korban pencabulan di Graha Kepri, Rabu (12/8/20).

“Kita sangat Prihatin, soalnya ini mennyangkut anak, kita pasti respeklah” Ujar Jumaga.

Jumaga juga menyarankan kepada kuasa hukum korban untuk langsung berkoordinasi dengan Polda Kepri agar kasus pencabulan tersebut terus berajalan dan selesai.

“Kita akan pantau terus, agar kasus ini berjalan, dan yang terpenting pemulihan terhadap korban” Tambah Jumaga.

Sementara kuasa hukum korban pencabulan, Muhammad Faisal SH. mengaku sangat mengapresiasi dukungan DPRD Kepri serta kepeduliannya terhadap kasus tersebut.

“Saya sangat mengapresiasi, surat yang kami kirim langsung ditindak lanjuti dengan Hearing oleh ketua DPRD dan Komisi IV. Semoga dengan dukungan ini, kasus ini segera terungkap, ujar Faisal.

Hearing kasus pencabulan dengan korban anak usia 9 tahun asal Jemaja Kabupaten Anambas ini berawal dari kekecewaan Faisal dan keluarga korban karena Unit Pelaksana Teknis Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (UPT P2TP2A) Kepri, tidak kunjung memberikan hasil assesment psikologi korban.

“Sampai sekarang kami tidak memperoleh hasil assesment psikologinya, padahal sudah kami surati. Alasan mereka (UPT P2TP2A) berdasarkan SOP (Standar Operasional Prosedur), sementara berdasarkan Undang-Undang Advokat pasal 17, dalam menjalankan profesinya Advokat berhak memperoleh informasi, data, dan dokumen lainnya untuk pembelaan klien” jelas Faisal. Red

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close